Pasal 5
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. bidang urusan Pendidikan, meliputi:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan. b. bidang urusan kesehatan, meliputi:
pelayanan kesehatan ibu hamil;
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
pelayanan kesehatan balita;
pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia /human immunodeficiency virus. c. bidang urusan pekerjaan umum, meliputi:
pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. d. bidang urusan perumahan rakyat, meliputi:
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Daerah; dan
fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah. e. bidang urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, meliputi:
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
pelayanan...
pelayanan informasi rawan bencana;
pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. f. bidang urusan sosial, meliputi:
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti;
rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
rehabilitas sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
rehabilitas sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana Daerah. (2) Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
