PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) RAD-SPM bertujuan untuk memenuhi pencapaian sasaran pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. (2) Target dan capaian sasaran pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk kurun waktu target dan capaian jangka menengah dan jangka pendek.
