PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Pelaporan target capaian Penerapan SPM dilakanakan oleh Perangkat
Daerah pengampu SPM kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
selaku Ketua Tim Penerapan SPM dan melalui pelaporan SPM berbasis
aplikasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
