PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di lingkugan Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai pengampu pelayanan Daerah dalam menerapkan SPM. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini agar Penerapan SPM dan pelaksanaan pengoordinasian pencapaian penerapan SPM di Daerah Kota Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
