PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 16
Peraturan Wali Kota Banjarbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Januari 2025 WALI KOTA BANJARBARU, ttd M. ADITYA MUFTI ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARBARU, ttd GUSTAFA YANDI
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2025 NOMOR 1
Lampiran...
