PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan RAD-SPM terhadap Perangkat Daerah meliputi: a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan RAD- SPM; b. pemeriksaan secara berkala atau saat tertentu maupun pemeriksanaan terpadu; c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau saat tertentu dari Perangkat Daerah; d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPM Perangkat Daerah.
