Pasal 317
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 318 dihapus.
Pasal 319 dihapus.
Pasal 320 dihapus.
Pasal 321 dihapus.
Pasal 322 dihapus.
Pasal 323 dihapus.
Pasal 324 dihapus.
Pasal 325 dihapus.
Pasal 326 dihapus.
Pasal 327 dihapus.
Pasal 328 dihapus.
Pasal 329 dihapus.
Pasal 330 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 331 dihapus.
Pasal 332 dihapus.
Pasal 333 dihapus.
Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
