Pasal 381
(1) Seksi Program clan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan clan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, clan pembagian tugas jabatan fungsional clan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, clan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, clan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan clan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, clan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
(3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria clan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis clan pengembangan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak serta penyusunan rekomendasi formasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada kemen terian /lembaga.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 382 dihapus.
Pasal 383 dihapus.
Pasal 384 dihapus.
Pasal 385 dihapus.
Pasal 386 dihapus.
Pasal 387 dihapus.
Pasal 388 dihapus.
Pasal 389 dihapus.
Pasal 390 dihapus.
Pasal 391 dihapus.
Pasal 392 dihapus.
Pasal 393 dihapus.
Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
