PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
