PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Semarang. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang.
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
diberikan kepada:
a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. PNS dan Calon PNS;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil negara pada
Perangkat
Daerah
yang
menerapkan
pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah; dan
f. PPPK.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak
diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
daerah baik di dalam negeri maupun diluar negeri
yang
gajinya
dibayar
oleh
instansi
tempat
penugasan.
Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya
Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
(2) Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar
akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga,
dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Tunjangan Hari Raya bagi:
a. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
b. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Perangkat Daeah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya yang
diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(4) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(5) Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi
CPNS meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas
Pasal 4
Penerima, Komponen dan besaran pemberian Gaji Ketiga Belas berlaku secara Mutatis Mutandis dengan pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari raya.
(2)
Dalam
hal
Tunjangan
Hari
Raya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.
(3)
Besaran
tunjangan
Hari
Raya
yang
dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret Tahun 2024.
(4)
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
(5)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum dapat dibayarkan Gaji Ketiga Belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
(6)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Mei Tahun 2024.
(7)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 6
Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Bagi pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 8
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 22 Maret 2024
WALI KOTA SEMARANG,
ttd
HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 22 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd
ISWAR AMINUDDIN
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH
Pembina
NIP. 19680420 199401 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- bahwa untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap;
- bahwa untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
jdih.kemenkeu.go.id
untuk Transportasi Jalan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 275);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya;
jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
