PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mckanik sebagai penggerak.
Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.
Kendaraan ... SK No 008554 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berba5is Baterai.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
Uji Tipe KBL Berbasis Baterai adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik KBL Berbasis Baterai atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa KBL Berbasis Baterai, sebelum KBL Berbasis Baterai dibuat dan/ atau dirakit dan/ atau diimpor secara massal serta KBL Berbasis Baterai yang dimodifikasi.
Uji Berkala KBL Berbasis Baterai adahh pengujian kendaraan bermotor listrik yang dilakukan secara berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan.
Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/ atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN).
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Tingkat ...
SK No 008521 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 4
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik Indonesia.
Pasal2
(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokan ke
dalam:
- KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
- KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
(2) Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.
Pasal 3
Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:
- percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
- pemberian insentif;
- penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
- pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
- perlindungan terhadap lingkungan hidup.
BAB 11 ...
SK No 008555 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK, INDONE:SIA
- 5
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibahas dalam forum Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai yang mengacu pada peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
(2) Peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal5
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/ a tau industri komponen KBL Berbas1s Baterai.
(2) Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat
atau lebih dan industri "komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Pasal 6
(1) Perusahaan industri KBL B~rbasis Baterai dan/atau
perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/ atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negen.
(2) Kegiatan ...
SK No 0085 56 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 6
(2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/ atau industri
komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
(3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL
Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/ atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Bagian Kedua Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Industri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 7
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelit.ian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan
industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:
- pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai;
- pengembangan SPKLU yang efisien;
- pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;
- industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan
- pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
Bagian ...
SK No 008560 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Ketiga Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen
KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
- untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/ atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
- tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
- untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
- tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
- tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/ a tau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 9
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
- didirikan bPrdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memiliki 1zm usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Bt:rbasis Baterai.
Pasal 10 ...
SK No 008542 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 10
Produksi komponen KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
- didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memiliki 1zm usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/ a tau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/ atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:
- keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD); dan/atau
- keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD)
(2) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/ a tau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri komponen KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD).
(3) Ketentuan mengenai keadaan terurai tidak lengkap
(Incompletely Knock Down/ IKD) dan keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/ CKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 12 ...
SK No 008526 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL
Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dapat melakukan pengadaan KBL
Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU).
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang perindustrian, peraturgn menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/ atau peraturan menten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib
memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas manufaktur komponen utama dan/ atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
(2) Penahapan tingkat manufaktur komponen 'utama
dan/ a tau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 14 ...
SK No 008527 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
Pasal 14
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional merupakan perusahaan:
- yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9;
- penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai; dan
- yang melakukan peneiitian dan/ a tau inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
Pasal 15
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan.
Bagian Keempat Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri
Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis
Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
BAB III ..
SK No 008528 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 11
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
insentiffiskaldaninsentifnonfiskal.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada:
- perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/ a tau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/ atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/ atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
- perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
- perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai;
- perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/ atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan ...
SK No 008543 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 12
J. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL
Berbasis Baterai; dan
- orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Pasal 18
Terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (2) dapat berupa:
- insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/ CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
- insentif pajak penjualan atas barang mewah;
- insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
- insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
- penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
- insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/ atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
- insentif pembuatan peralatan SPKLU,
- insentif pembiayaan ekspor;
- insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; J. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
- keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
- dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Bater.ai; dan
- sertifikasi . . .
SK No 008530 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 13
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 20
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dapat berupa:
- pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu;
- pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah; dan
- pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/ a tau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
(2) Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam rangka percepatan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan:
- insentif f1skal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
- insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.
BAB IV ...
SK No 008558 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 14
Pasal22
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai meliputi
- fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas:
- peralatan Catu Daya Listrik;
- sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
- sistern proteksi dan keamanan; dan/ a tau
- fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang (charging) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau SPKLU.
(3) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23
(1) Penyediaan infrastruktur peng1s1an listrik untuk KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bidang energi dan/ atau badan usaha lainnya.
(2) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian
listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam melakukan penugasan sebagaimana dirr:i.aksud
pada ayat (2) PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 .. :
SK No 008544 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 24
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha; dan/ a tau
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan be kerja s ama d engan Badan Usaha Milik Negara bidang energi atau badan usaha lainnya.
Pasal 25
Dalam hal badan usaha melakukan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan penjualan tenaga listrik pada SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
Pasal 26
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur peng1s1an
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU dan/ atau ternpat penukaran Baterai di tempat umum.
(2) SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria:
- mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
- disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
- tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(3) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai
untuk transportasi jalan, SPKLU disediakan di lokasi:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG);
- kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- tempat perbelanjaan; dan
- parkiran umum di pinggir jalan raya.
(4) Instalasi ...
SK No 008561 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
(4) Instalasi listrik privat berlokasi di:
- kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- hunian atau perumahan.
Pasal 27
Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada peng1s1an listrik untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BABV
Bagian Kesatu Pendaftaran Tipe dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal28
(1) Setiap KBL Berbasis Batera1 yang diimpor, dibuat,
dan/ atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK.
(2) Untuk melakukan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai, terlebih
dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/ a tau dirakit di dalam negen.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Pasal 29
(1) Setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan
haru::: memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian KBL Berbasis Baterai.
(3) Pengujian ...
SK No 008546 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE:SIA
- 17
(3) Pengujian KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- Uji Tipe KBL Berbasis Baterai; dan
- Uji Berkala KBL Berbasis Baterai.
(4) Pelaksanaan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh unit pelaksana Uji Tipe pemerintah.
(5) Unit pelaksana Uji Tipe pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(6) Pelaksanaan Uji Berkala KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
- unit pelaksana penguJ1an milik pemerintah kabupaten/kota;
- unit pelaksana pemegang merek yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(7) Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL
Berbasis Baterai dan pengujian KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal30
lndustri KBL Berbasis Baterai dan/ a tau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Bagian ...
SK No 008535 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
REPUBLIK INDONE:SIA
Bagian Ketiga Identifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 31
(1) Berdasarkan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai.
(2) Identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- identifikasi rangka kendaraan; dan
- klasifikasi terhadap masing-masing Motor Listrik pada kendaraan bermotor yang digunakan sesua1 dengan spesifikasi keteknikan.
(3) Setiap KBL Berbasis Baterai wajib diregistrasikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Pelaksanaan tata cara identifikasi rangka kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pasal 32
(1) Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai
wajib dilakukan dengan daur ulang dan/ atau pengelolaan.
(2) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/ atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah.
Pasal 33 ...
SK No 008536 A jdih.kemenkeu.go.id
PRE:SIDEN
Pasal 33
(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau
industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian apresiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 34
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan program KBL
Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, dibentuk Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi,
menyusun rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan melaksanakan pengawasan percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidaqg kemaritiman dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggota terdiri atas:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
menteri ...
SK No 008559 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
- 20
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan j alan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Kelompok Kerja yang
dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tim Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
BAB VIII ...
SK No 008548 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 21
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermot.or wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
KETENTlJAN PENUTUP
Pasal36
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Presiden 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 008539 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 22 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 Agustus 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De um dan Perundang-undangan,
~
SK No008541 A jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
- bahwa untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor, perlu melakukan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
...
SK No 008553 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
REPUBLIK. INDONESIA
- 2 Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
