PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 13
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib
memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas manufaktur komponen utama dan/ atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
(2) Penahapan tingkat manufaktur komponen 'utama
dan/ a tau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 14 ...
SK No 008527 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
