PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 14
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional merupakan perusahaan:
- yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9;
- penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai; dan
- yang melakukan peneiitian dan/ a tau inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
