Pasal 12
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL
Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dapat melakukan pengadaan KBL
Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU).
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang perindustrian, peraturgn menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/ atau peraturan menten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
