Pasal 11
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/ atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:
- keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD); dan/atau
- keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD)
(2) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/ a tau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri komponen KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD).
(3) Ketentuan mengenai keadaan terurai tidak lengkap
(Incompletely Knock Down/ IKD) dan keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/ CKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 12 ...
SK No 008526 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
