Pasal 21
BAB 3 — PEMBERIAN INSENTIF
Dalam rangka percepatan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan:
- insentif f1skal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
- insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.
BAB IV ...
SK No 008558 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 14
Pasal22
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai meliputi
- fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas:
- peralatan Catu Daya Listrik;
- sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
- sistern proteksi dan keamanan; dan/ a tau
- fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang (charging) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau SPKLU.
(3) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23
(1) Penyediaan infrastruktur peng1s1an listrik untuk KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bidang energi dan/ atau badan usaha lainnya.
(2) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian
listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam melakukan penugasan sebagaimana dirr:i.aksud
pada ayat (2) PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 .. :
SK No 008544 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
