PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 24
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK DAN
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha; dan/ a tau
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan be kerja s ama d engan Badan Usaha Milik Negara bidang energi atau badan usaha lainnya.
