PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 25
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK DAN
Dalam hal badan usaha melakukan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan penjualan tenaga listrik pada SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
