PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 26
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK DAN
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur peng1s1an
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU dan/ atau ternpat penukaran Baterai di tempat umum.
(2) SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria:
- mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
- disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
- tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(3) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai
untuk transportasi jalan, SPKLU disediakan di lokasi:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG);
- kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- tempat perbelanjaan; dan
- parkiran umum di pinggir jalan raya.
(4) Instalasi ...
SK No 008561 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
(4) Instalasi listrik privat berlokasi di:
- kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- hunian atau perumahan.
