PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 20
BAB 3 — PEMBERIAN INSENTIF
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dapat berupa:
- pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu;
- pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah; dan
- pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/ a tau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
(2) Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
