PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 19
BAB 3 — PEMBERIAN INSENTIF
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (2) dapat berupa:
- insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/ CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
- insentif pajak penjualan atas barang mewah;
- insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
- insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
- penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
- insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/ atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
- insentif pembuatan peralatan SPKLU,
- insentif pembiayaan ekspor;
- insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; J. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
- keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
- dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Bater.ai; dan
- sertifikasi . . .
SK No 008530 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 13
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
