PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermot.or wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
KETENTlJAN PENUTUP
Pasal36
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
