PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 37
Peraturan Presiden 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 008539 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 22 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 Agustus 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De um dan Perundang-undangan,
~
SK No008541 A jdih.kemenkeu.go.id
