PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pontianak. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak. 5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut DISPERPUSIP adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota. 8. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 11. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. 12. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).
jdih.pontianak.go.id
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Strategis DISPERPUSIP Tahun 2025-2029 dan sebagai evaluasi penilaian kinerja yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan selama 5 (lima) tahun ke depan.
Pasal 3
Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis
hasil/kinerja;
b. untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan dan sub
kegiatan DISPERPUSIP yang fokus, tidak tumpang tindih dan terintegrasi;
c. untuk membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan
akuntabel; dan
d. untuk menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang efektif dan
efisien.
Pasal 4
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2025-2029. (3) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.
Pasal 5
(1) Renstra Perangkat Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 6
Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota yang tertuang dalam Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.
Pasal 7
(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah. (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak. (3) Tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan strategis Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Apabila perubahan yang didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi setelah Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan, serta RPJMD Tahun 2025-2029 mengalami perubahan akan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota. (2) Tata cara penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pontianak.go.id
Pasal 9
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
WALI KOTA PONTIANAK,
ttd
EDI RUSDI KAMTONO
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
AMIRULLAH
BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 63
i KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak Tahun 2025–2029 ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. Dokumen Renstra ini merupakan pedoman strategis bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta berbagai kebijakan nasional dan daerah lainnya yang relevan. Renstra ini memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan indikator kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak yang akan menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja dinas, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan pengelolaan kearsipan secara profesional, modern, dan inklusif. Kami menyadari bahwa penyusunan dokumen ini tidak lepas dari masukan, saran, dan dukungan berbagai pihak, baik dari internal pemerintah daerah, mitra kerja, maupun masyarakat. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Renstra ini. Akhir kata, kami berharap dokumen Rencana Strategis ini dapat menjadi acuan yang efektif dan dinamis dalam mewujudkan visi dan misi Kota Pontianak yang cerdas, informatif, dan berdaya saing melalui penguatan literasi dan tata kelola arsip yang akuntabel.
Pontianak, September 2025
ii DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi nasional yang memerlukan penyesuaian pengaturan insentif terhadap investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan adanya dinamika perkembangan teknologi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
- bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi;
- bahwa untuk menghindari penafsiran yang berbeda dalam mengklasifikasikan pos tarif barang impor dalam sistem klasifikasi barang 2022, perlu melakukan penyempurnaan terhadap terjemahan bahasa asing pada catatan beberapa bagian, bab, uraian pos, uraian sub pos, dan uraian pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022;
- bahwa untuk harmonisasi pengaturan dalam pemberian insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat, menyesuaikan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk teknologi informasi dan komunikasi, serta menyempurnakan terjemahan bahasa asing beberapa catatan bagian, bab, uraian pos, uraian sub pos, dan uraian pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 275);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
