PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis
hasil/kinerja;
b. untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan dan sub
kegiatan DISPERPUSIP yang fokus, tidak tumpang tindih dan terintegrasi;
c. untuk membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan
akuntabel; dan
d. untuk menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang efektif dan
efisien.
