PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 32
BAB 6 — PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai
wajib dilakukan dengan daur ulang dan/ atau pengelolaan.
(2) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/ atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah.
Pasal 33 ...
SK No 008536 A jdih.kemenkeu.go.id
PRE:SIDEN
