PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 33
BAB 6 — PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau
industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian apresiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
