PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 31
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK DAN
(1) Berdasarkan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai.
(2) Identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- identifikasi rangka kendaraan; dan
- klasifikasi terhadap masing-masing Motor Listrik pada kendaraan bermotor yang digunakan sesua1 dengan spesifikasi keteknikan.
(3) Setiap KBL Berbasis Baterai wajib diregistrasikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Pelaksanaan tata cara identifikasi rangka kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
