PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 16
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis
Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
BAB III ..
SK No 008528 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 11
