PERPRES
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Pasal 17
BAB 3 — PEMBERIAN INSENTIF
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
insentiffiskaldaninsentifnonfiskal.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada:
- perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/ a tau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/ atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/ atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
- perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
- perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai;
- perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/ atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan ...
SK No 008543 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 12
J. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL
Berbasis Baterai; dan
- orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
