Pasal 7
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelit.ian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan
industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:
- pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai;
- pengembangan SPKLU yang efisien;
- pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;
- industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan
- pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
Bagian ...
SK No 008560 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Ketiga Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen
KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
- untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/ atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
- tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
- untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
- tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
- tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/ a tau pemangku kepentingan terkait.
