Pasal 4
BAB 2 — PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibahas dalam forum Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai yang mengacu pada peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
(2) Peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal5
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/ a tau industri komponen KBL Berbas1s Baterai.
(2) Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat
atau lebih dan industri "komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
