Pasal 5
(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari raya.
(2)
Dalam
hal
Tunjangan
Hari
Raya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.
(3)
Besaran
tunjangan
Hari
Raya
yang
dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret Tahun 2024.
(4)
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
(5)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum dapat dibayarkan Gaji Ketiga Belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
(6)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Mei Tahun 2024.
(7)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
