PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 2
(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
diberikan kepada:
a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. PNS dan Calon PNS;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil negara pada
Perangkat
Daerah
yang
menerapkan
pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah; dan
f. PPPK.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak
diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
daerah baik di dalam negeri maupun diluar negeri
yang
gajinya
dibayar
oleh
instansi
tempat
penugasan.
Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya
