Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
(2) Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar
akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga,
dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Tunjangan Hari Raya bagi:
a. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
b. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Perangkat Daeah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya yang
diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(4) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(5) Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi
CPNS meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas
