PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1) Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Bagi pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
