PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota
Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya
disebut
Badan
adalah
unsur
pelaksana
urusan
pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian,
Penunjang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
pada
Pemerintah
Kota
Banjarbaru.
6.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang
melaksanakan
urusan
Pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
7.
Sekretaris Badan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris
Badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Bidang...
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor
- sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor tahun
2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota
Banjarbaru
Tahun
Nomor
8,
Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 132);
Menetapkan
: PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA BANJARBARU.
- Bidang adalah Bidang pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
- Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
- Sub Koordinator adalah Pejabat Fungsional yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung maupun tidak langsung dari tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu bersifat mandiri.
Pasal 2
(1)
Wali Kota membentuk Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
(2)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penunjang urusan
pemerintahan bidang Penunjang Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah.
(3)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 3
(1) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian, terdiri dari
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 4
(1) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Daerah Kota Banjarbaru. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Kepala Badan
Pasal 5
(1) Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian; c. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; d. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia aparatur; dan e. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 6
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian. (2) Untuk...
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi: a. penyusunan program di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat Bidang Pengadaan, Pembinaan Dan Informasi Kepegawaian
Pasal 7
(1)
Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang
perencanaan,
pengadaan,
pemberhentian,
pembinaan,
penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian mempunyai
fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan,
penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi
ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan,
pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur,
informasi dan fasilitasi profesi ASN;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian,
pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan
fasilitasi profesi ASN;
d. penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk
pelaksanaan pengadaan pegawai;
e. penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
f.
pengkoordinasian pelaksanaan administrasi, verifikasi dokumen
administrasi pemberhentian pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
h. pengkoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
i.
pengkoordinasian kegiatan penilaian evaluasi hasil penilaian kinerja
aparatur;
j.
pelaksanaan dan pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan
aparatur serta disiplin aparatur;
k. pelaksanaan pemantauan
dan pengendalian di bidang perencanaan,
pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja
aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;
l.
pelaksanaan
koordinasi,
konsultasi,
dan
kerjasama
di
bidang
perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;
m. pelaksanaan...
m. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN; n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN; o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kelima Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Promosi
Pasal 8
(1) Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang mutasi, kepangkatan dan promosi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang mutasi, kepangkatan dan promosi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; d. penyiapan bahan penyusunan pedoman pola pengembangan karier pegawai; e. penyiapan bahan penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai; f. penyiapan bahan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi pegawai; g. verifikasi berkas usul administrasi mutasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan kepala sekolah; h. pelaksanaan kegiatan seleksi evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan kepala sekolah; i. verifikasi berkas administrasi usul pejabat pelaksana tugas dan pejabat pelaksana harian; j. pelaksanaan kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji jabatan aparatur sipil negara; k. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan system merit; l. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi, promosi dan pengembangan karier ASN; m. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; n. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; o. penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; p. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam...
Bagian Keenam Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 9
(1)
Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur
mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan
bahan
pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
d. penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur;
e. penyusunan
perencanaan
kebutuhan
pendidikan
dan
pelatihan
penjenjangan dan sertifikasi;
f.
penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis,
pelatihan penjenjangan fungsional dan uji kompetensi;
g. penyiapan
bahan
pemantauan
dan
pengendalian
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
h. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di
bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
i.
penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
j.
menyiapkan bahan data hasil berupa sertifikat diklat teknis dan diklat
penjenjangan jabatan fungsional dan uji kompetensi, pelatihan dasar
CPNS, Pelatihan Kepemimpinan dan Orientasi PPPK untuk dilakukan
penginputan dalam SI ASN;
k. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketujuh Unit pelaksana teknis Daerah
Pasal 10
(1) Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah unit pelaksana teknis badan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. (2) Kegiatan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. (3) Kegiatan teknis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas.
(4) Kepala...
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi.
Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 11
(1)
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang
dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(5)
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(6)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
(7)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan melalui sekretaris. (3) Sub bagian pada sekretariat dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, bertanggungjawab untuk membina, memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Kepala...
(3) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian dan kelompok jabatan fungsional, wajib memenuhi petunjuk atasan serta bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala dan tepat pada waktunya. (4) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 14
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pejabat Fungsional dari hasil
impassing struktural dapat ditunjuk sebagai Sub Kordinator.
(2)
Sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(3)
Penunjukan dan Pembagian uraian tugas sub Koordinator ditetapkan dengan
Keputusan Kepala badan dengan persetujuan Wali Kota.
Pasal 15
Segala kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarabaru Tahun 2021 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17...
Pasal 17
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 27 Desember 2023 WALI KOTA BANJARBARU,
TTD M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 27 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH, TTD SAID ABDULLAH BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2023 NOMOR 71
LAMPIRAN...
WALI KOTA BANJARBARU,
KETERANGAN :
: Garis Komando
TTD
: Garis Koordinasi
M. ADITYA MUFTI ARIFIN
BIDANG
PENGADAAN, PEMBINAAN DAN INFORMASI
KEPEGAWAIAN
BIDANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
APARATUR
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BIDANG
MUTASI, KEPANGKATAN DAN PROMOSI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN
PERENCANAAN DAN
KEUANGAN
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA BANJARBARU
NOMOR : 71 TAHUN 2023
TANGGAL : 27 Desember 2023
BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI
BADAN
KEPEGAWAIAN
DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
- bahwa untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 752);
