PMK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Wali Kota membentuk Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
(2)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penunjang urusan
pemerintahan bidang Penunjang Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah.
(3)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.
