PMK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 3
(1) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian, terdiri dari
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
