Pasal 4
(1) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Daerah Kota Banjarbaru. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Kepala Badan
