Pasal 5
(1) Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian; c. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; d. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia aparatur; dan e. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Bagian Ketiga Sekretariat
