Pasal 6
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian. (2) Untuk...
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi: a. penyusunan program di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat Bidang Pengadaan, Pembinaan Dan Informasi Kepegawaian
