Pasal 7
(1)
Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang
perencanaan,
pengadaan,
pemberhentian,
pembinaan,
penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian mempunyai
fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan,
penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi
ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan,
pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur,
informasi dan fasilitasi profesi ASN;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian,
pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan
fasilitasi profesi ASN;
d. penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk
pelaksanaan pengadaan pegawai;
e. penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
f.
pengkoordinasian pelaksanaan administrasi, verifikasi dokumen
administrasi pemberhentian pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
h. pengkoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
i.
pengkoordinasian kegiatan penilaian evaluasi hasil penilaian kinerja
aparatur;
j.
pelaksanaan dan pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan
aparatur serta disiplin aparatur;
k. pelaksanaan pemantauan
dan pengendalian di bidang perencanaan,
pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja
aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;
l.
pelaksanaan
koordinasi,
konsultasi,
dan
kerjasama
di
bidang
perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;
m. pelaksanaan...
m. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN; n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN; o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kelima Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Promosi
