Pasal 8
(1) Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang mutasi, kepangkatan dan promosi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang mutasi, kepangkatan dan promosi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; d. penyiapan bahan penyusunan pedoman pola pengembangan karier pegawai; e. penyiapan bahan penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai; f. penyiapan bahan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi pegawai; g. verifikasi berkas usul administrasi mutasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan kepala sekolah; h. pelaksanaan kegiatan seleksi evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan kepala sekolah; i. verifikasi berkas administrasi usul pejabat pelaksana tugas dan pejabat pelaksana harian; j. pelaksanaan kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji jabatan aparatur sipil negara; k. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan system merit; l. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi, promosi dan pengembangan karier ASN; m. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; n. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; o. penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur; p. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam...
Bagian Keenam Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
