Pasal 9
(1)
Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur
mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan
bahan
pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
d. penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur;
e. penyusunan
perencanaan
kebutuhan
pendidikan
dan
pelatihan
penjenjangan dan sertifikasi;
f.
penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis,
pelatihan penjenjangan fungsional dan uji kompetensi;
g. penyiapan
bahan
pemantauan
dan
pengendalian
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
h. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di
bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
i.
penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
j.
menyiapkan bahan data hasil berupa sertifikat diklat teknis dan diklat
penjenjangan jabatan fungsional dan uji kompetensi, pelatihan dasar
CPNS, Pelatihan Kepemimpinan dan Orientasi PPPK untuk dilakukan
penginputan dalam SI ASN;
k. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketujuh Unit pelaksana teknis Daerah
