Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, bertanggungjawab untuk membina, memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Kepala...
(3) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian dan kelompok jabatan fungsional, wajib memenuhi petunjuk atasan serta bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala dan tepat pada waktunya. (4) Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya wajib mengadakan rapat berkala.
