PMK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 12
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan melalui sekretaris. (3) Sub bagian pada sekretariat dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris.
