Pasal 11
(1)
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang
dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(5)
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(6)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
(7)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
