PMK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 14
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pejabat Fungsional dari hasil
impassing struktural dapat ditunjuk sebagai Sub Kordinator.
(2)
Sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(3)
Penunjukan dan Pembagian uraian tugas sub Koordinator ditetapkan dengan
Keputusan Kepala badan dengan persetujuan Wali Kota.
