PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Pasal 3
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor
berupa emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi mulai dari USD2,800.00 (dua ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran; dan
- untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran.
